Asshofa' kamis pagi 30/11/17 dengan kajian kitab alyaqutunnafis
الماء ( Air )
💧💧💧💧
Pembagian Air dari segi Hukum :
1. Suci dzat air itu sendiri dan mensucikan untuk yang lainnya, yaitu dinamakan air thohur atau air muthlaq.
Artinya air muthlaq :
Nama suatu air yang tidak memiliki ikatan yang tetap atau memiliki ikatan yg terlepas ( air sumur dll ), menurut orang yang Alim dari ahlil urfi wal lisan ( pakar nya ) dengan keadaan itu air.
2. Suci dzat air itu sendiri dan mensucikan untuk yang lainnya tapi hukumnya makruh memakainya, seperti air musyammas ( panas sebab terik matahari ).
3. Suci dzat air itu sendiri tapi tidak bisa mensucikan yang lainnya, seperti air musta'mal dan air yang berubah dengan sesuatu.
A. Air musta'mal (second/bekas) : air sedikit yang sudah pernah dipakai membasuh yang wajib untuk menghilangkan hadats atau najis.
B. Air yang berubah dengan sesuatu jika terpenuhi syarat² nya, jika tidak terpenuhi maka terkadang hukum airnya itu najis dan terkadang bisa juga suci mensuciakan, syarat yaitu :
- Berubahnya dengan yang suci, maka jika berubah dengan yang najis maka menjadi najis
- Berubahnya dengan mukholith ( sesuatu yang tidak bisa dipisah dari air atau tidak bisa di bedakan dengan pandangan mata normal) seperti kopi yg bercampur dg air, maka jika berubah dengan yang mujawir ( sesuatu yang bisa di pisah dari air atau memungkinkan di bedakan dengan pandangan mata normal ) maka tidak boleh di buat bersuci.
- Berubah yang banyak sampai menghilangkan sifat air ( bau, warna dan rasa ) seperti jus atau semisalnya, jika perubahannya sedikit yaitu tidak sampai merubah sifat air, maka boleh di buat bersuci.
- Sesuatu yang merubah itu mudah di jaga dari air, sehingga jika sulit menjaga sesuatu yang merubah daripada air itu seperti perubahan karena semisal lumut, maka sah/boleh di buat bersuci.
4. Air yang mutanajjis ( terkena najis ). Maka hukumnya tidak bisa di buat bersuci atau bisa di buat bersuci itu di lihat terhadap air itu sedikit atau banyak.
💧💧💧💧💧
Pembagian Air dari segi sedikit dan banyak :
Air sedikit yaitu air yang kurang dari Dua kullah ( kurang dari 216-217 liter ).
Air banyak yaitu air yang lebih dari Dua qulla ( air yang sampai ukuran 217 liter atau lebih ).
💧💧💧💧💧💧💧
Hukum air sedikit dan banyak
Hukum Air banyak yaitu tidak akan menjadi najis dengan sebab kejatuhan najis kecuali berubah salah satu sifat air ( warna, bau dan rasanya ). Diambil dari hadist :
إذا بلغ الماء قلتين فأكثر لم يحمل خبثا
Jika air itu sampai Dua qullah maka tidak berpengaruh terhadap najis.
Hukum air sedikit yaitu bisa menjadi najis dengan sekedar kejatuhan najis. Ini di ambil dari mafhum hadist diatas "yaitu jika air banyak tidak memengaruhinya sesuatu yang najis", maka bisa di fahami jika air sedikit bisa berpengaruh jika hanya bertemu najis.
CATATAN :
- Air sedikit bisa berpengaruh jika sekedar bertemu dg najis karena air sedikit itu dikatakan
يرفع و لا يدفع
Bisa mengangkat tidak bisa menolak
Misal : ada najis terus kita basuh dengan air sedikit dan hilang najis itu, maka di hukumi suci, karena terangkat najis nya bersama aliran air sedikit tadi, berbeda dengan ada air sedikit kejatuhan najis semisal Darah maka langsung najis karena air sedikit tidak bisa menolak najis.
Adapun air banyak itu dikatakan :
إذ هو دفع و رفع
Air banyak itu bisa menolak dan mengangkat
Misal : ada air banyak, maka air ini bisa di buat mensucikan dan apabila kejatuan najis dan tidak merubah sifat² itu air, maka tetap suci, karena air banyak itu bisa menolak dan mengangkat.
- air musta'mal itu suci tapi tidak bisa mensucikan dengan syarat²nya : air itu sedikit, sudah di pakai sesuatu yang wajib, sudah pisah dari tempat anggota yang di basuh, tidak niat menggayung dengan tangannya.
Karena melihat syarat² air musta'mal yang sulit, Sehingga ikhtaro ( memilih ) Imam ghozali tidak ada air musta'mal dan hendaknya orang yang Alim tidak memberatkan atas orang yang awam dalam fatwa bab air musta'mal.
- Najis yang bisa berpengaruh terhadap air sedikit itu jika bukan najis yang di ma'fu ( di maafkan ), ada beberapa najis yang dima'afkan di air sedikit seperti : najis yang tidak terlihat oleh pandangan mata normal, bangkai nya hewan yang tidak memiliki darah mengalir dengan dua syarat : bukan dengan pekerjaannya dan tidak merubah sifat air. Jika ada hewan pemakan darah semisal nyamuk mati kemudian jatuh di air sedikit jika hancur dan keluar darah nya, maka menjadi najis, dan itu najis nya bukan sebab hewannya tapi sebab darahnya, karena yang di maafkan yaitu hewannya. Dan masih banyak yang di ma'fu di air sedikit sehingga di masukkan definisi sesuatu yang di maafkan di air sedikit yaitu :
أن العفو منوط بما يشق الاحتراز عنه غالبا
Sesungguhnya sesuatu yg di maafkan itu terikat dengan hal² yang sulit untuk di jaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar