Rabu, 06 Desember 2017

Khitan untuk wanita


Dari tanya jawab MR
HABIB MUNZIR

Pertanyaan dari jamaah:
Apakah hukumnya khitan bagi wanita?

Jawab :

Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, demikian teriwayatkan
dalam beberapa hadits, demikian dalam Madzhab Imam syafii, sedangkan bagi pria wajib
hukumnya, dan caranya (khitan wanita) adalah memotong sedikit daripada daging yang
menjulur bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari Almasyhur Juz 10 hal 340).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar